Labuan Bajo merupakan salah satu tempat wisata yang banyak diminati saat ini. Keeksotisan alam dan budayanya menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi para traveler. Mungkin kamu sudah menempatkan kota ini dalam bucket list tempat wisata yang akan kamu kunjungi nanti.
Ada beberapa pulau yang sangat menarik yang dapat kamu kunjungi di sana seperti Pulau Komodo, Padar, Rinca dan Pulau Kalong. Pulau-pulau tersebut sangat indah dan wajib untuk dikunjungi.
Taman Nasional Komodo (TNK)
Komodo, pexels.com |
Nah…Taman Nasional Komodo merupakan salah satu kawasan wisata populer di Labuan Bajo. Tentu kamu sudah pernah mendengar Pulau Komodo, Pink Beach, Pulau Rinca dan Pulau Padar. Beberapa pulau tersebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo loh…
Taman ini merupakan kawasan ekowisata. Ekowisata berarti kegiatan pariwisata yang memiliki 3 aspek penting yaitu konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, TNK merupakan salah satu taman nasional tertua di Indonesia. Berdiri sejak tanggal 6 Maret 1980 taman ini ditujukan untuk melestarikan satwa biawak Komodo (Varanus Komodoensis).
Selain Komodo, TNK juga merupakan rumah bagi 277 spesies hewan, 32 spesies mamalia, 128 spesies burung, 37 spesies reptilia, dan 25 spesies hewan darat. Di kawasan ini juga terdapat beberapa ekosistem seperti ekosistem mangrove, padang lamun dan 253 spesies karang serta 1.000 lebih spesies ikan.
Wowwww…..Banyak bangett ya…. spesies flora dan faunanya…
Data dari Sunspirit Justice and peace menunjukan bahwa Taman Nasional Komodo memiliki luas keseluruhan sekitar 1.733km persegi. Luas wilayah ini sudah mencakup wilayah perairan dan daratan. Ada 4 desa dalam kawasan TNK yaitu Kampung Komodo, Rinca, Kerora dan Papagarang.
Selain itu, Kawasan Taman Nasional Komodo juga terdiri dari 9 zona, yaitu:
1. Zona Inti: Zona seluas 34.111 Ha ini adalah zona perlindungan mutlak tanpa aktivitas manusia, dikecualikan untuk tujuan pendidikan dan penelitian.
2. Zona Rimba : Zona perlindungan daratan dengan luas 66.921, 08 Ha yang digunakan untuk kegiatan wisata alam terbatas yaitu pendidikan dan penelitian.
3. Zona Perlindungan Bahari : Luas zona ini sekitar 36.308 Ha merupakan zona perlindungan laut untuk aktivitas wisata terbatas, misalnya penelitian dan pendidikan. O…iya…dilarang mengambil hasil laut di zona ini ya…
4. Zona Pemanfaatan Wisata Daratan : Zona daratan untuk pusat pembangunan dan pengembangan wisata terestrial. Luasnya hanya 824 Ha.
5. Zona Pemanfaatan Wisata Bahari : Zona perairan seluas 1.584 Ha yang digunakan untuk pengembangan wisata bahari.
6. Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan : Luasnya sekitar 879 Ha yang digunakan untuk kebutuhan dasar penduduk asli dalam kawasan TNK.
7. Zona Pemanfaatan Tradisional Bahari : Zona perairan laut memiliki luas 17.308 Ha yang dipergunakan untuk kebutuhan dasar penduduk asli dalam kawasan.
8. Zona Pemanfaatan Khusus Pelagis: Berupa zona perairan dengan luas 59.601 Ha untuk menangkap ikan dari jenis-jenis pelagis yang tidak dilindungi secara tradisional dan perikanan rekreasi.
9. Zona Khusus Pemukiman Masyarakat Tradisional: Zona seluas 298 Ha ini dimanfaatkan untuk tempat bermukim penduduk asli setempat.
Dari 9 zona di atas tentu kamu sudah tahu ya… mana saja tempat yang dapat kamu kunjungi dalam kawasan Taman Nasional Komodo beserta dengan laranganya.
Untuk lebih memudahkan perjalananmu ikuti saja Itinerary dari travel agent yang ada di Labuan Bajo. Umumnya area yang bisa kamu kunjungi yaitu di zona wisata daratan, bahari dan pemukiman khusus masyarakat tradisional.
Pulau Komodo, Rinca, Padar dan Pink Beach adalah beberapa pulau yang terbuka untuk wisatawan. Bagi kamu yang tertarik dengan wisata budaya Kampung Komodo, Rinca, Papagarang dan Kerora adalah tujuan wisata yang menarik yang bisa kamu kunjungi di dalam kawasan TNK.
Aktivitas Dalam Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)
Kampung Komodo. Pict by Yovita |
Apa sih…. yang terbesit dalam pikiranmu saat mendengar Labuan Bajo?
Pantai, pink beach, Komodo dan berlayar! Kalau jawaban kamu seperti ini, maka kamu benerpake bangettt….
Karena banyak sekali tempat yang dapat kamu kunjungi di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo, maka aktifitasmu juga semakin banyak. Berlayar di kapal Phinisi, melihat sunset di Kalong Island, hiking dan menikmati sunrise di Padar Island.
Kamu juga bisa menyelam dan snorkeling di beberapa tempat seperti Manta Point, Batu Bolong Reef, Taka Makassar, Pink Beach dan masih banyak lagi. Jangan lupa yang paling utama adalah trekking di Pulau Komodo dan Pulau Rinca untuk melihat Komodo.
Wah…. Menarik bangettt kan, jadi ngak sabar mau ke Labuan Bajo.
Dilarang lakukan ini di Kawasan Taman Nasional Komodo
Sekarang kamu sudah tahu pulau apa saja yang termasuk dalam Taman Nasional Komodo. Selain itu kamu juga tahu aktifitas-aktifitas apa saja yang bisa kamu lakukan selama traveling ke sana. Pasti kamu sudah tidak sabar untuk segera berkunjung ke Labuan Bajo.
Eitts…. tunggu dulu! Karena Taman Nasional Komodo merupakan kawasan ekowisata maka ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh wisatawan selama berkunjung kesana. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua wisatawan baik itu wisatawan lokal maupun mancanegara.
Bagi kamu yang tidak patuh terhadap aturannya akan dikenai denda lohh….
Ngak mau kan…. jalan-jalannya berakhir kena denda atau yang paling buruk malah masuk “Hotel Prodeo” alias penjara.
Nah…. Berdasarkan informasi dari Balai Taman Nasional Komodo, berikut adalah beberapa aturan yang harus dipatuhi wisatawan:
1. Didampingi oleh Naturalist Guide
Pendampingan oleh Naturalist Guide perlu dilakukan terutama bagi kamu yang ingin trekking dan melihat Komodo. Alasan keamanan dan kenyamanan wisatawan adalah yang utama.
Di Kawasan ini terdapat banyak hewan liar dan masih berupa hutan lebat maka Naturalist guide dibutuhkan agar kamu tidak tersesat dan diserang oleh hewan liar disana terutama Komodo dan ular. Para naturalist guide ini sudah mendapatkan pelatihan langsung dari TNK ya…
Jangan sekali-kali keluar dari group selama kamu trekking untuk melihat Komodo, ada beberapa kasus wisatawan yang keluar dari grup dan tanpa pengawasan naturalist guide mendapatkan musibah diserang Komodo, bahkan ada yang sampai meninggal juga loh….serem kan!!
2. Dilarang memberi makanan bagi satwa dalam kawasan TNK
Aturan TNK. Pict by Yovita |
Nah…… ini yang paling sering aku dan kamu mungkin pernah lihat, dimana wisatawan memberi makanan ke hewan liar dibeberapa tempat wisata. Tujuannya terlihat mulia, tapi ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup hewan tersebut.
Satwa liar sudah terbiasa mencari makananya sendiri, apabila wisatawan memberikan makan kepada hewan liar tersebut maka insting mereka untuk berburu akan hilang. Akhirnya mereka malas mencari makan dan lama-lama bisa punah karena kelaparan.
Selain insting berburu satwa tersebut hilang perilaku-perilaku satwa tersebutpun akan berubah. Cara mereka mencerna makanan berubah, menjadi lebih agresif, menyerbu rumah penduduk bahkan menyebarkan penyakit adalah beberapa hal yang ditakutkan akan terjadi.
Jadi, stop ya…. memberi makanan kepada satwa liar baik di darat maupun di laut
3. Dilarang membawa benda-benda berbahaya
Senjata api, bius, bom ikan, bahan kimia, hewan peliharaan, dan obat-obatan terlarang merupakan beberapa contoh benda berbahaya yang dilarang masuk TNK.
Alasannya benda-benda tersebut dikhwatirkan akan menganggu keselamatan wisatawan, satwa dan lingkungan di dalam kawasan taman nasional.
Kerusakan terumbu karang, perburuan terhadap satwa, dan kerusakan lingkungan lainnya adalah hal yang ditakutkan terjadi apabila benda-benda tersebut masuk ke dalam area Taman Nasional Komodo.
Ngak mau kan alam kita rusak. Yuk…. Sama-sama jaga lingkungan kita.
4. Dilarang berburu dan membunuh satwa dalam kawasan TNK
Beberapa tahun lalu kamu mungkin sudah pernah mendengar ada beberapa Komodo yang diperdagangkan secara online. Transaksi ini tentunya sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup Komodo yang terancam punah.
Selain Komodo, Rusa juga menjadi sasaran perburuan satwa dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Babi Hutan, Burung, dan terumbu karang juga tidak luput menjadi sasaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berburu Rusa sama saja dengan mengambil sumber makanan Komodo. Jika Komodo kehilangan sumber makanannya, maka mungkin saja Komodo akan punah di kemudian hari.
Untuk menghindari hal tersebut, maka jangan berburu hewan apapun yang ada di dalam kawasan TNK. Satwa di darat dan di laut serta terumbu karang, biarkan mereka hidup damai di habitatnya.
5. Dilarang merusak dalam Kawasan Taman Nasional Komodo
Aturan dalam Kawasan TNK. Pict By Yovita |
Merusak kawasan wisata manapun tentunya sudah salah, di TNK juga wisatawan dilarang untuk merusak benda, hewan, tanaman, terumbu karang, bahkan batu-batuan yang ada di dalam area tersebut.
Membuang sampah sembarangan dan bentuk vandalisme juga tidak boleh dilakukan. Maka, buanglah sampah pada tempatnya, tidak merusak fasilitas umum, dan menjaga terumbu karang adalah beberapa contoh tindakan positif yang data kamu lakukan.
6. Dilarang membakar apapun dalam Kawasan Taman Nasional Komodo
Pada tahun 2018 lalu Pulau Gili Lawa terbakar. Kebakaran ini menyebar hampir di seluruh bagian pulau. Untungnya kebakaran ini dapat ditangani sehingga tidak menyebar ke semua bagian Pulau.
Menyalakan kembang api, membuat api unggun, membuang puntung rokok sembarangan merupakan beberapa hal dapat memicu terjadinya kebakaran.
Kebakaran akan mudah terjadi karena terdapat banyak sekali pulau di kawasan TNK yang gersang apalagi di saat musim kemarau.
Tetap berhati-hati! Lebih baik sama sekali tidak melakukan aktifitas yang dapat menyulut api selama berwisata di sana.
7. Dilarang membuat rute sendiri selama berlayar dalam kawasan TNK
Membuat rute sendiri sangat tidak diperbolehkan selama wisatawan berlayar di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Wisatawan juga tidak diperbolehkan mengunjungi luar lokasi yang telah ditentukan oleh TNK.
Ingat taman nasional ini memiliki 9 zona! dan hanya beberapa zona saja yang terbuka untuk umum. Untuk itu ikutilah itinerary travel agent di Labuan Bajo yang telah disetujui bersama dengan TNK. Patuhi rute dan lokasinya ya….
8. Dilarang Mencuri dalam Kawasan Taman Nasional Komodo
Mencuri apapun dan dimanapun adalah sebuah hal yang salah. Mencuri terumbu karang, pasir, tanaman dan sampai menebang pohon di dalam kawasan wisata adalah kegiatan ilegal.
Berdasarkan laporan dari Balai TNK sendiri terdapat beberapa wisatawan yang suka mencuri pasir di pantai Pink Beach. Hal tersebut tidak boleh dilakukan, mencuri pasir Pink sama saja dengan merusak alam dan membuat warna asli dari pasir pantai tersebut sedikit demi sedikit menghilang.
Kamu ngak mau kan, saat kamu kesana lagi warna pasir pinknya sudah hilang.
Begitupula dengan pencurian terumbu karang, tanaman dan satwa, sama sekali tidak boleh dilakukan. Aktifitas tersebut dapat merusak ekosistem daratan dan lautan.
Ingat Taman Nasional Komodo adalah kawasan konservasi!
Nah, itu dia beberapa larangan bagi wisatawan yang akan mengunjungi kawasan Taman Nasional Komodo. Wisatawan yang tidak patuh akan dikenai sanksi yang cukup besar. Sanksinya ini berdasarkan UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu Kurungan penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah.
Yuk, jadi wisatawan yang bertanggung jawab! Cintai lingkungan dan jaga kelestarian keanekaragaman hayati yang ada di tempat wisata.
Enjoy your trip!